Rabu, 16 Februari 2011

Diskriminasi

Posted by Tirta Bachdim 20.26, under | No comments

PENDIDIKAN - PENDIDIKAN
Kamis, 17 Februari 2011 , 01:31:00
Kemdiknas-Kemenag Bentuk Badan Penyetaraan
Diskriminasi Lulusan Pendidikan Keagamaan Segera Dihapus

JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) akan segera membahas rencana penghapusan diskriminasi pendidikan agama. Penghapusan diskriminasi tersebut akan dilakukan dengan cara membentuk badan ‘muadalah’ atau penyetaraan.

“Jadi misalnya pondok pesantren, sekolah pastorial dan sekolah agama lainnya yang lama pendidikannya bisa mencapai 10 tahun, akan disetarakan dengan tingkat sekolah regular. Kalau 10 tahun mungkin bisa disetarakan dengan SMP atau SMA,” ujar Mendiknas di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (16/2).

Jika dilihat dari sisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), lanjut Mendiknas, pendidikan memang dibedakan menjadi 2 jenis, yakni pendidikan umum dan pendidikan keagamaan. “Semua itu masuk di dalam rumah besar sistem pendidikan nasional. Akan tetapi kenyataan di lapangan sering terjadi diskriminasi,” tukasnya.

Bentuk diskriminasi tersebut bisa dibuktikan dengan banyaknya lulusan pesantren atau sekolah pastorial yang sudah bertahun-tahun mendapat pendidikan, ternyata tidak bisa disetarakan dengan pendidikan umum. Hal ini terjadi karena belum ada standarisasi pendidikan keagamaan.

“Nah,jika sudah dibentuk badan penyetaraan, maka para lulusan pondok pesantren dan sekolah keagamaan lainnya bisa mengantongi ijazah layaknya sekolah reguler,” paparnya.

Lebih lanjut Mendiknas menambahkan, badan penyetaraan ini dipastikan akan dibentuk dalam waktu dekat. Dengan adanya penyetaraan ini diharapkan lulusan sekolah keagamaan yang sebelumnya tidak memiliki ijazah, akan dapat memeroleh ijazah penyetaraan.

“Pokoknya tahun ini harus sudah dibentuk. Apalagi hampir setiap tahun ada Pilkada. Banyak sekali calon pemimpin daerah yang mengikuti Pilkada jebolan pesantren dan tidak memiliki ijazah regular. Hal ini akan segera dibahas dengan Kemenag. Akan tetapi yang paling bertanggung jawab tetap Kemdiknas,” tandasnya. (cha/jpnn)

0 komentar:

Posting Komentar